• Breaking News

    Kabarskynews Ialah Situs Kumpulan Berita Terupdate, Terkini Dan Terpercaya

    Saturday, February 2, 2019

    Dua Pasal "Sensor" dalam RUU Permusikan

    Dua Pasal "Sensor" dalam RUU Permusikan

    Kabarskynews - Resmi sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Bersama bersama dengan 55 RUU yang lain, RUU Permusikan bakal diprioritaskan untuk disahkan menjadi UU terhadap thn ini. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan antara DPR bersama dengan pemerintah di dalam Sidang Paripurna DPR, 31 Oktober 2018 yang lalu.

    Melihat keseluruhan draf RUU Permusikan, kelihatan pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengembangkan industri musik Indonesia, lebih-lebih memelihara hak-hak pemusik di dalam produksi karyanya. Hal tersebut kelihatan terhadap peran pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memelihara pemusik atas hak royalti, memfasilitasi pendaftaran penciptaan karya musik, sampai mendorong dan juga memfasilitasi pemusik di setiap pertunjukan musik, baik di di dalam maupun luar negeri.

    Meski secara keseluruhan RUU Permusikan mempunyai asas faedah yang besar terhadap pemusik dan industri musik Indonesia, terdapat suatu hal yang memberi tambahan kesan "sensor" terhadap pemusik di dalam sistem kreasi. Hal itu terdapat di dalam Pasal 5 dan Pasal 32. Dalam Pasal 5, lebih-lebih huruf f dan g, pemusik di dalam sistem kreasi dilarang mempunyai efek negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Lalu, di Pasal 32, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur pemerintah mesti miliki sertifikat uji kompetensi, terhitung pemusik yang bermusik secara autodidak.

    Dua pasal di dalam RUU Permusikan tersebut viral di Twitter sesudah @aparatmati, account milik vokalis Seringai, Arian terhadap 30 Januari mengunggah dua pasal tersebut bersama dengan emoticon ibu jari ke bawah. Unggahan tersebut sudah di-retweet 1.566 kali dan mendapat sebanyak 265 balasan waktu postingan ini dibuat. Sebelumnya, pemusik seperti Cholil (Efek Rumah Kaca), Hafez Gumay (Koalisi Seni Indonesia), dan beberapa pemusik lain pun sampai mampir menemui para petinggi DPR, Senin (28/1). Mereka mengkritisi Pasal 5 RUU Permusikan yang diakui pasal multitafsir dan rentan diplintir.

    Memang, dua pasal tersebut terkesan membatasi pemusik di dalam suatu sistem kreasi. Hal itu mengingatkan terhadap suatu masa musik "ngak-ngik-ngok" yang terjadi terhadap masa Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno. Pada masa tersebut terjadi pembatasan dan pelarangan produk musik Barat bersama dengan dalih "harus cocok bersama dengan kepribadian nasional". Pembatasan dan pelarangan bermula berasal dari pidato Sukarno bersama dengan judul Penemuan Kembali Revolusi Kita, 17 Agustus 1959, yang menyebut musik rock n' roll, dansi-dansian, dan cha cha cha, sebagai musik ngak-ngik-ngok (bodoh) dan sebagai bentuk imperialisme kebudayaan di Indonesia.

    Tak lama sesudah pidato Sukarno tersebut, Radio Republik Indonesia (RRI) menghapus lagu-lagu Barat berasal dari siarannya dan melarang pemusik yang memakai nama kebarat-baratan untuk tampil di RRI (Suara Merdeka, 20 dan 30 Oktober 1959). Pemerintah waktu itu terhitung jalankan kebijakan retooling, seperti pengubahan nama group musik yang berbahasa asing menjadi nama Indonesia dan aliran musik rock 'n roll menjadi aliran musik yang cocok bersama dengan kepribadian nasional. Contohnya adalah group musik The Rhtym Kids yang merubah nama menjadi Varia Nada dan tidak ulang memainkan lagu karya Elvis Presley (Varia, 17 Agustus 1960).

    Pelarangan dan pembatasan musik masa "ngak-ngik-ngok" sempat diprotes oleh Djawatan Kebudajaan Perwakilan Djakarta-Raja. Mereka menganggap pelarangan tersebut mencegah potensi pemuda di dalam bermusik dan mempertanyakan standar musik yang berkepribadian nasional (Star Weekly, 2 Januari 1960).

    Namun, keluhan mereka tidak digubris oleh pemerintah. Malah, terhadap th. 1963, Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No 11 Tahun 1963 berkenaan Pembatasan Kegiatan Subversi. Penpres tersebut yang membuat pemerintah jalankan razia musik. Koes Bersaudara dipenjara terhadap th. 1965 (Kompas, 3 Juli 1965) dan Lilies Surjani ditegur oleh aparat dikarenakan tampilan bermusik yang dinilai kebarat-baratan (Kompas, 20 Agustus 1965). 

    Tak cuma untuk para pemusik, pemerintah terhitung jalankan razia rambut dan pakaian ala The Beatles. Sampai-sampai, polisi menyebabkan pengusaha salon, toko sepatu, dan penjahit untuk tidak melayani konsumen yang memesan pakaian, sepatu, maupun model rambut seperti The Beatles. (Kompas, 21 Juli 1965)

    Menurut hemat saya, pemerintah saat ini sebenarnya tidak bakal menetapkan standar bermusik seperti masa "nga-ngik-ngok". Namun, titik fokusnya adalah produk musik sudah seharusnya tidak diberi standar seperti di Pasal 32 RUU Permusikan dikarenakan karya musik merupakan produk budaya pemusik yang menciptakan. Pemerintah tidak mesti benar-benar jauh memandang ke standar kuallitas tehnis pemusik supaya mesti membuat sertifikat uji kompetensi. Kita mesti memandang histori bahwa revolusi musik di rock n' roll age merupakan perlawanan terhadap musik klasik yang benar-benar banyak menetapkan standar. Buktinya, virus rock n' roll kemudian tersebar luas di seluruh dunia.

    Begitu pula di Pasal 5 huruf f dan g yang rentan menjadi pasal karet yang dapat mempidanakan pemusik dikarenakan sistem kreasinya. Tafsiran pemusik di dalam produk kreasinya dapat berbeda tafsir, baik oleh pelapor maupun aparat penegak hukum, nantinya. Dikhawatirkan pula bahwa lagu yang bertema kritik sosial dan politik bakal dipidanakan bagi seseorang yang menjadi terhina atau direndahkan martabatnya oleh lagu tersebut.

    Secara keseluruhan, RUU Permusikan dikehendaki dapat merubah paradigma masyarakat terhadap keberadaan pemusik dan industri musik. Pemusik bukan sekadar "sang penghibur" yang karyanya dapat dibajak dan direproduksi sesuka hati, baik melalui sarana rekam dan tampilan langsung di restoran, kafe, atau daerah hiburan lainnya. Karya musik terhitung merupakan karya intelektual, tidak dapat sembarang dikutip dan dicontek.


    Namun, sebaiknya pemerintah maupun DPR perhatikan dua pasal, yaitu Pasal 5 dan Pasal 32 yang jauh berasal dari kodrat sebuah produk musik. Kita tidak ingin, pemusik masa nanti tidak tersedia ulang sosok seperti Iwan Fals bersama dengan lagunya Tikus-tikus Kantor sebagai lagu kritik yang memanfaatkan lambang tikus dan kucing sebagai pemberi dan penerima suap. Atau, tak lahir ulang lagu semacam Janger 1897 Saka karya Guruh Gipsy yang mengkritik pembangunan atas dasar modernisasi dan pariwisata tetapi nyatanya menyebabkan kerusakan alam di Bali.

    Fashion

    Beauty

    Travel