• Breaking News

    Kabarskynews Ialah Situs Kumpulan Berita Terupdate, Terkini Dan Terpercaya

    Tuesday, January 22, 2019

    Ganjil Genap di Jakarta Tanpa Batas Akhir, Anda Setuju?

    Ganjil Genap di Jakarta Tanpa Batas Akhir, Anda Setuju?

    Kabarskynews - Pemprov DKI memperpanjang penerapan peraturan ganjil genap di Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang sesuaikan soal penerapan ganjil genap ini nyaris mirip identik dengan Pergub sebelumnya. Cuma ada satu hal yang berbeda, yakni Pergub baru ini tak berisi tanggal berakhirnya pemberlakuan ganjil genap. Dimulai pada 2 Januari 2019, peraturan ganjil genap dapat direview tiap 3 bulan, tanpa ada penetapan kapan dapat berakhir. 

    Nah, sebelum akan berpendapat, ada baiknya Anda baca ulang cermat penerapan ganjil genap di Jakarta di bawah ini:

    Pergub baru ganjil genap menjadi berlaku Rabu (2/1) hari ini. Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB dan juga tidak diberlakukan pada hari libur adalah:

    - Jalan Medan Merdeka Barat
    - Jalan MH Thamrin
    - Jalan Jenderal Sudirman
    - Jalan Jenderal Gatot Subroto
    - Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
    - Jalan MT Haryono
    - Jalan HR Rasuna Said
    - Jalan Jenderal DI Panjaitan
    - Jalan Jenderal Ahmad Yani

    Fashion

    Beauty

    Travel