
Kabarskynews - Kepolisian India menangkap sekurang-kurangnya 31 warga minoritas muslim Rohingya, juga 17 anak-anak, yang terkatung-katung di perbatasan Bangladesh-India sepanjang tiga hari. Penangkapan ditunaikan sehabis Bangladesh menolak untuk menampung mereka.
Pemerintahan India berpikiran Rohingya sebagai warga asing yang ilegal dan menambahkan ancaman keamanan. Selama ini India memerintahkan puluhan ribu pengungsi Rohingya yang hidup di beraneka wilayah terpisah di India untuk didata dan dipulangkan ke Myanmar.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (22/1/2019), sekitar 31 warga Rohingya yang ditangkap ini sudah terkatung-katung sejak Jumat (18/1) lantas di sebuah lahan tanpa pemilik yang tersedia di antara perbatasan Bangladesh dan India.
Pembicaraan sudah digelar antara otoritas perbatasan kedua negara sebanyak dua kali, tapi gagal menemukan solusi.
"Kami menangkap mereka di bawah Undang-undang Warga Asing atas dakwaan masuk ke India tanpa dokumen perjalanan yang valid," sebut Ajay Kumar Das, pejabat kepolisian di Tripura yang berbatasan dengan Bangladesh.
Ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri dari tempat tinggal mereka di Rakhine, Myanmar sepanjang beberapa tahun terakhir. Kebanyakan dari mereka mengusahakan menyelamatkan diri dari operasi militer Myanmar yang sarat kekerasan.
Banyak pengungsi Rohingya yang kini tinggal di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh, tapi yang lain berakhir di India, negara-negara Asia Tenggara dan sekitarnya.
Dituturkan Badan Pengungsi PBB atau UNHCR bahwa 31 warga Rohingya yang ditangkap itu pada mulanya tinggal di Kashmir, India. Beberapa dari mereka lebih-lebih disebut mempunyai kartu identitas pengungsi yang dirilis oleh UNHCR.
UNHCR diketahui sudah mengeluarkan kartu identitas pengungsi bagi sekitar 16.500 warga Rohingya. Kartu identitas itu disebut dapat membantu 'mencegah pelecehan, penangkapan sewenang-wenang, penahanan dan deportasi'. Namun sayangnya, India tidak mengakui kartu identitas dari UNHCR itu.
Pada Oktober 2018 lalu, otoritas India mendeportasi tujuh warga Rohingya ke Myanmar. Hal itu mengakibatkan protes dari kelompok-kelompok HAM global.